BATAM TERKINI

Sulap Hutan Lindung Jadi Kaveling, Konsumen PT PMB Minta Izin Perusahaan Dibekukan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling yang membelit PT Prima Makmur Batam (PMB) di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepri.

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Lama tak terdengar, konsumen PT Prima Makmur Batam atau PT PMB kembali mempertanyakan nasib mereka.

Tidak hanya meminta agar uang mereka membeli kaveling dikembalikan.

Mereka meminta agar izin usaha perusahaan yang dipimpin Ramudah Omar alias Ayung dibekukan.

Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang serta merugikan orang banyak kedepannya.

Kasus perambahan dan perusakan hutan lindung menjadi kaveling bodong ini sebelumnya menjadi perhatian banyak pihak.

Khususnya penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lokasi kaveling bodong milik PT Prima Makmur Batam (PMB). Setelah lama menghilang tanpa jejak, Direktur PT. PMB, Ramudah Omar alias Ayung akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka (tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Yang terbaru, Direktur PT Prima Makmur Batam, Ayung (44) ditangkap penyidik KLHK di Tanjungpinang, 23 April 2021.

Penjualan kaveling di kawasan hutan lindung itu berlokasi di Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam, Kecamatan Nongsa.

Penetapan terhadap Ayung sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap Komisaris PT. PMB, Zazli.

Dimana, Zazli telah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 19 Oktober 2020 lalu.

Serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kabarnya sudah buka dua lokasi lagi. Dikhawatirkan muncul korban-korban lain.

Oleh karena itu, kami meminta izin usaha mereka dibekukan,” sebut salah seorang konsumen, Ilyas kepada TribunBatam.id, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Kejadian Populer Batam: Dari Larangan Mudik Lokal di Kepri, Alih Fungsi Hutan Lindung hingga Cuaca

Baca juga: Kasus Kaveling Bodong di Batam Jadi Atensi KLHK, Selain PT PMB, Satu Berkas Masih di Kejagung

Tim dari KLHK dan konsumen mendatangi kantor PT Prima Makmur Batam (PMB), Minggu (23/2/2020). Direktur Penegakan Hukum KLHK menangani 3 kasus alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling. (TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) diketahui jika konsumen yang ditipu oleh PT. PMB sebanyak 2.700 orang.

Para konsumen ini diiming-imingi dengan lahan kaveling yang dijual murah.

Soal penangkapan Ayung, konsumen PT PMB pun menyambut gembira kabar ini.

Pasalnya, sejak menipu para pembeli kaveling bodong milik PT PMB, Ayung menghilang bak ditelan bumi.

“Nomornya pun tak aktif. Hilang gitu saja dan tak ada tanggung jawab ke kami-kami,” ujar salah satu konsumen, Aan kepada TribunBatam.id

Kata Aan, Ayung mulai menghilang sejak akhir tahun 2019 lalu.

Walaupun sempat menampakkan diri, namun keberadaan Ayung sangat sulit untuk diakses.

Bahkan, lanjut Aan, Ayung juga mangkir saat penyidik memanggilnya.

“Kami ikuti tahapan dan prosesnya dulu. Informasi yang kami terima, Gakkum (KLHK) dan Mabes Polri sudah koordinasi untuk melacak aset-aset PT. PMB,” katanya lagi.

Sebab, dia menyebut jika sejumlah pihak mencium terjadinya tindak pidana pencucian uang.

“Harapan kami, pihak berwajib dapat menelusuri aset-aset mereka.

Agar aset itu bisa untuk mengembalikan kerugian konsumen yang ditaksir sekitar Rp 30 miliar sesuai hasil RDP beberapa hari lalu,” ungkapnya.

JADI Atensi Kejagung RI

Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling di Kota Batam menjadi perhatian khusus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Selain kasus milik PT Prima Makmur Batam (PMB), KLHK juga masih menangani 1 (satu) kasus lainnya terkait dugaan alih fungsi hutan lindung di Kota Batam.

“Satu berkas masih di Kejaksaan (Kejaksaan Agung). Mudah-mudahan lancar,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dir Gakkum) Pidana KLHK, Yazid Nurhuda kepada TribunBatam.id, Minggu (21/6/2020).

Pihaknya akan terus mengawal setiap kasus. Sebab, selain merugikan banyak konsumen, kasus dugaan alih fungsi hutan lindung di Batam membuat kerusakan cukup berat terhadap hutan lindung Sei Hulu Linjai di Kecamatan Nongsa.

Apalagi saat membuka lahan, pihak perusahaan diketahui menggunakan alat berat berupa ekskavator.

"Nanti saya cek penyidik," ujarnya menjawab informasi masih terjadinya proses jual-beli di salah satu lahan milik perusahaan.

Sementara itu, salah seorang konsumen PT PMB, Aan menyebut, pihaknya meminta pihak berwenang untuk mengedepankan hak mereka sebagai konsumen.

“Kami minta hak pemulihan konsumen kami. Banyak konsumen merugi. Saya juga sudah menghubungi Ibu Menteri LHK untuk ikut mengawal ini,” tegasnya.

Menurutnya, beberapa hari lalu, dia dan beberapa konsumen telah membuat laporan ke Polda Kepri.

Hampir 9 jam salah satu dari mereka dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri.

“Sekitar 9 hingga 10 jam saya BAP berjalan,” ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini