Kemudian memukul muka bagian pipi sebanyak satu kali, menendang dada sebanyak tiga kali serta memukul dada sebanyak satu kali.
Selanjutnya pelaku ke tiga yakni Adi mendatangi dan menendang bagian punggung korban serta memukul kepalanya.
Setelah itu korban disuruh kembali ke kamar bagian belakang untuk istirahat, namun kembali dipanggil oleh Rinaldo alias Ririn untuk dinasihati.
Setelah menasihati, kemudian Rinaldo alias Ririn menampar korban sebanyak tiga kali.
Dua minggu setelah kejadian itu, korban pindah ke kamar C8.
"Saat di kamar C8 korban mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri atas," kata Ismail.
Lalu pada malam hari tanggal 9 April 2021, korban merasakan sakit yang teramat dan meminta teman satu kamarnya untuk memanggil petugas.
Setelah petugas datang dan memberi makanan serta obat, keadaan mendiang mulai membaik dan Siprianus pun tertidur.
Keesokan harinya pada 10 April 2021 pukul 10.45 WIB, Siprianus kembali mengeluh sakit di bagian ulu hati.
Ia langsung dipersiapkan untuk dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam keadaan sadar.
"Sampai di IGD RSUD EF, dilakukan penanganan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah. Dua jam setelah mendapatkan perawatan di RSUD EF, tepatnya pukul 12.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.
Petugas Rutan kemudian mengabari ke keluarga yang bersangkutan berita kematian tersebut.
"Saya juga langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kepala Rutan dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung serta memerintahkan staf Pengamanan untuk meminta keterangan dari teman sekamarnya," kata Ismail.
Ia menjelaskan korban mendapatkan kekerasan bukan di kamar terakhirnya menjalani masa tahanan.
"Jadi kawan satu kamar korban (Blok C8), tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ismail.
Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.