BATAM TERKINI

Layanan Poli RSUD Embung Fatimah Tutup Selama Lebaran 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD EMBUNG FATIMAH - Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Embung Fatimah. Layanan poli di rumah sakit milik pemerintah ini tutup sementara selama libur lebaran 2021.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Layanan poli kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Embung Fatimah tutup selama libur lebaran.

Hanya layanan kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sementara masih dibuka.

Direktur RSUD Embung Fatimah dr Any Dewiyana, menjelaskan meski layanan poli tutup sementara selama libur lebaran, namun untuk tenaga kesehatan seperti dokter tetap siaga sesuai kebutuhan.

"Kalau pelayanan kesehatan itukan tidak mungkin tutup.

Untuk layanan poli, biasanya pasiennya sudah ada jadwal semua," ucap Any, Selasa (11/5/2021).

Layanan kesehatan di RSUD Embung Fatimah rencananya kembali normal pada Senin (17/5/2021).

Vaksinasi Corona di RSUD Embung Fatimah, Rabu (20/1/2021). (TribunBatam.id/Ian Sitanggang)

BPJS Kesehatan Cabang Bintan sebelumnya memastikan layanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap beroperasi selama libur lebaran.

Layanan kesehatan pada fasilitas kesehatan, khususnya di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri tetap bisa dinikmati meski libur lebaran 12 hingga 14 Mei 2021.

Seperti diketahui, terdapat 139.906 jiwa peserta BPJS Kesehatan di Bintan.

Jumlah itu tersebar di 10 kecamatan di Bintan.

Dalam rilis yang disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati melalui Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bintan, Anggaini Dahlan mengungkapkan,

BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Apabila FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut, maka peserta dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP terdekat lain yang membuka pelayanan kesehatan.

Data FKTP yang beroperasi dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

“Peserta JKN-KIS dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan/FKTP di tempat peserta terdaftar," ungkapnya, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: RSUD Embung Fatimah Batam Punya Mesin PCR Mandiri, Bisa Periksa 100 Sample Covid Per Hari

Baca juga: Layanan Kesehatan JKN-KIS Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran 12-14 Mei 2021

Selain itu, dalam mendukung upaya pencegahan penularan Covid-19, pelayanan kontak tidak langsung (telekonsultasi) tetap menjadi prioritas.

FKTP memberikan konsultasi sesuai keluhan peserta, dan memberikan rekomendasi sesuai kebutuhan peserta.

Pelayanan kontak tidak langsung ini bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, telepon, berbagai platform pesan singkat.

Seperti WhatsApp dan Telegram, serta melalui media telekonsultasi lainnya yang telah disiapkan oleh FKTP.

Pada keadaaan kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS.

Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat Peserta JKN-KIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

"Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," terangnya.

Sementara itu, selama libur lebaran untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan Kesehatan di FKTP selama masa pencegahan Covid-19.

Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.

Begitu pula dengan pelayanan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral bagi peserta JKN, tetap mengacu pada ketentuan teknis selama masa pencegahan Covid-19.

"Namun, apabila jadwal pengambilan obat penyakit kronis di rumah sakit dan obat kemoterapi oral jatuh pada masa libur lebaran atau poli spesialis/sub spesialis hanya buka 1 kali dalam seminggu.

Maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis," ungkapnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini