"Kita juga sudah sering memberikan masukan dan mendorong Pemko Batam, guna melakukan penambahan alokasi anggaran untuk bidang kebudayaan pada OPD ini," katanya.
Sebagaimana dilaporkan Pansus DPRD Batam untuk LKPJ Batam menilai, Disbudpar Batam, tidak memiliki kreativitas.
Penilaian itu muncul, setelah dana recovery dari pemerintah Rp 69 miliar, hanya terpakai Rp 29 miliar.
Sehingga, sebagian besar dana dikembalikan ke pemerintah pusat.
"Kadis tidak dapat menjelaskan secara rinci dan jelas terkait pemberian dana hibah kepada para pelaku usaha bidang pariwisata sebagai bantuan stimulus dari pemerintah pusat. Dana hibah sebesar Rp69 miliar tidak dapat dikelola dan didistribusikan dengan baik kepada para pelaku pariwisata di Batam. Hanya terpakai sekitar Rp29 miliar," demikian poin hasil Pansus yang dipimpin Mustofa itu.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat pansus bersama dengan OPD, ditemukan fakta, Disbudpar Batam, tidak memiliki data yang valid terhadap pelaku usaha bidang pariwisata yang tersebar di Batam. Termaksud jumlah pekerja bidang pariwisata yang terdampak akibat pandemi covid-19.
Kemudian, dinilai tidak adanya sinergitas yang baik antara Disbudpar Batam dengan Dinas Tenaga Kerja Batam dalam menanggulangi para pekerja yang terdampak covid-19.
Pansus juga meminta agar inspektorat, masuk dan mengaudit penggunaan dana hibah bagi pelaku pariwisata tersebut.
"Dan melaporkan kepada DPRD pada kesempatan pertama," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam