LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, menemukan pelajar keluyuran saat jam sekolah.
Hal itu terungkap saat tim melakukan patroli di wilayah Dabo, Kecamatan Singkep, Selasa (26/8/2025).
Patroli ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Danton Satpol PP Lingga Dirgahayu Sentosa. Fokus patroli menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 Ayat 1 Perda Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan setiap pemilik atau penyelenggara tempat hiburan dilarang menerima pengunjung dari kalangan pelajar pada jam sekolah.
"Dalam pelaksanaan patroli, petugas menemukan dua orang pelajar di kawasan wisata Pantai Sergang," ujar Dirga.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelajar yang mengaku masuk sekolah pada siang hari tersebut diketahui memberikan keterangan yang tidak sesuai.
"Kami kemudian memberikan pembinaan secara humanis dengan menekankan aturan yang berlaku," tutur Dirga.
Sebelumnya pihak Satpol PP telah menempelkan stiker larangan sesuai Pasal 32 Perda Nomor 5 Tahun 2021 di sejumlah tempat usaha hiburan.
Dirga mengatakan sebagai tindak lanjut, Satpol PP berkoordinasi dengan pihak sekolah.
"Kedua pelajar akhirnya dijemput langsung oleh wali kelasnya untuk dibawa kembali ke sekolah," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)