Selundupkan Brompton dan Harley, Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).

Para petugas menemukan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis tersebut.

Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton itu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selundupkan Harley dan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Dituntut Satu Tahun Penjara

Berita Terkini