Selundupkan Brompton dan Harley, Ari Askhara Eks Dirut Garuda Indonesia Dituntut 1 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) saat mengikuti sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021).

TANGERANG, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat Ari Askhara? mantan Dirut Garuda Indonesia yang terlibat kasus penyelundupan sepeda Brompton dan orderdil Harley Davidson, kini memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Ari Askhara dijatuhi penjara 1 tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Arif Budi Cahyono menyebut, pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum itu dilakukan pada 29 Mei 2021.

"Iya, itu (tuntutan) sudah dibacakan pada 24 Mei (2021) lalu, akhir bulan lalu," ungkap dia saat dikonfirmasi, Jumat (4/6/2021).

"Sekarang sudah berjalan ke pembacaan pembelaan terdakwa," lanjutnya.

Tuntutan tersebut terkait penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.

Ia dikenakan tiga pasal tentang kepabeanan.

Barang bukti penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat Garuda Indonesia ditunjukkan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Via Tribun Jogja)

"Ada tiga pasal dakwaan, yang pertama Pasal 102 huruf E UU No 17 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 tentang UU Kepabeanan," ujar Kasi Intel Kejari Kota Tangerang Bayu.

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," imbuh dia.

Arif berujar bahwa agenda sidang pembacaan putusan terhadap Ari bakal dilaksanakan pada Senin (14/6/2021).

"Sidang (putusan) pada 14 Juni mendatang. Nanti saya infokan kembali. Sewaktu-waktu bisa berubah," tuturnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Kota Tangerang dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa Ari dengan pasal kepabeanan, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Ditunjuk Komisaris, Yenny Wahid Pikul Tugas Berat: Hutang Garuda Lebih dari Rp 20 Triliun

Baca juga: Respons Erick Thohir soal Wacana Pembayaran Gaji Komisaris Garuda Indonesia Dihentikan

Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara ((KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA))

Ancaman hukuman terhadap terdakwa, kata Bayu, minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat itu.

Halaman
12

Berita Terkini