KARIMUN TERKINI

10 Orang di Karimun Ditangkap Polisi terkait Operasi Premanisme dan Saber Pungli

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Satreskrim Polres Karimun terkait kasus premanisme dan saber pungli, Senin (14/6/2021)

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satreskrim Polres Karimun mengamankan sebanyak 10 Jukir (Juru Parkir) liar di wilayah Kabupaten Karimun yang terjaring Operasi Premanisme dan Saber Pungli.

Adapun pelaku yang diamankan itu berinisial MM, U, HY, MY, U, AP, LO, H, dan PP.

Operasi Premanisme dan Saber Pungli itu terlaksana dalam rangka memberantas premanisme dan pungli sebagaimana Instruksi Kapolri untuk menindak aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Instruksi ini dikeluarkan lantaran premanisme itu menjadi antensi dari Presiden Jokowi. Dari hasil operasi ini, 10 orang tersangka kita amankan,” ucap Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Arsyad Riyandi dalam press rilis di Mapolres Karimun, Senin (14/6/2021).

Arsyad menjelaskan, modus operandi pelaku ialah memungut uang parkir di 8 titik wilayah Karimun tanpa mengantongi izin selaku juru parkir.

Baca juga: 23 Orang di Batam Ditangkap Polisi Gegara Aksi Premanisme dan Pungutan Liar

“Para jukir ini juga tidak memiliki karcis seperti yang seharusnya," tambahnya.

Diketahui, juru parkir itu diamankan saat tengah melaksanakan aksinya di 8 lokasi yang berbeda. Di antaranya di depan Kedai Kopi Beringin, Kedai Kopi Aguan, depan Hotel Maximillian, Hotel Paragon, Toko Rakyat, Toko Surabaya, Toko Digital dan Toko Jam.

Ia menyebutkan, 10 jukir ini terbukti telah melanggar Peraturan Daerah Karimun Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

“Kita kenakan pasal 26 Ayat 1, 2, 3 dan 4 huruf e Perda Karimun Nomor 2 Tahun 2018,” terangnya.

Selain tidak mengantongi izin sebagai juru parkir, pelaku melakukan aksi pungutan parkir melebihi batas jam yang ditentukan dan meresahkan masyarakat.

“Pelanggaran Perda tersebut hanya dikenakan sanksi administratif tanpa harus dilakukan penahanan. Semuanya hanya dalam bentuk pembinaan,” terangnya.

Arsyad menambahkan, tujuan pihaknya mengamankan kemudian melakukan pembinaan kepada juru parkir yang diduga tidak mengantongi izin tersebut agar Karimun bisa lebih tertib dan tidak ada lagi pungutan liar.

“Tentunya kita berharap, jika mereka sudah tertib bekerja dan mengantongi izin maka tentu saja akan memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah Karimun dalam hal peningkatan PAD dari sektor retribusi,” pungkasnya.

(Tribunbatam.id/Yenihartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Berita Terkini