JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mendaftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah. BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara.
Jaminan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dalam jaring sosial ini tak tanggung-tanggung. Beberapa layanan bisa didapatkan tanpa batasan limit sebagaimana dalam asuransi swasta.
Cara mendaftar BPJS Kesehatan saat ini juga bisa dilakukan via online. Cara daftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk memerhatikan syarat, ketentuan, dan cara pengambilan kartu BPJS-nya.
Berikut kelengkapan syarat cara mendaftar BPJS Kesehatan:
* Kartu Keluarga (KK)
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Nomor Handphone
* Alamat e-mail aktif
Baca juga: SIMAK Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Subsidi Peserta Kelas III Berkurang
Berikut prosedur cara daftar BPJS Kesehatan:
* Unduh aplikasi Mobile JKN
* Klik daftar
* Pilih pendaftaran peserta baru
* Klik setuju jika sudah membaca semua ketentuan pendaftaran
* Masukan NIK KTP
* Masukan kode captcha
* Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
* Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
* Masukan alamat email Klik simpan
* Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
* Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN
* Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi
* Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
* Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Itulah prosedur cara daftar BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan dengan mudah. Dengan online, cara mendaftar BPJS Kesehatan bisa dilakukan kurang dari 10 menit saja.
Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan
Cek tagihan BPJS Kesehatan sudah bisa dilakukan secara online. Cek bayar BPJS Kesehatan daring menjadi bagian dari layanan yang disediakan lembaga jaminan sosial milik pemerintah tersebut.
Dengan cek tagihan BPJS Kesehatan secara online, masyarakat bisa mengetahui besaran premi yang harus dibayarkannya setiap bulan.
Berikut ini 3 cara melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan:
1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi
Peserta bisa melakukan cek tagihan BPJS Kesehatan online dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi mobile JKN merupakan aplikasi yang dibuat BPJS Kesehatan untuk memudahkan pelayanan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)-KIS.
Aplikasi ini berisi pelayanan yang cukup lengkap. Mulai dari informati seputar pelayanan JKN, lalu fitur untuk mengubah data peserta dan mengecek iuran setiap bulannya.
Untuk pengecekan di aplikasi Mobile JKN, pilih menu premi. Sistem lalu akan menampilkan jumlah tagihan premi.
Informasi premi tersebut hanya untuk peserta non-penerima upah.
2. Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS
Cek tagihan BPJS Kesehatan via SMS bisa dilakukan apabila tidak ada jaringan internet.
Caranya, ketikan NIK (spasi) NIK, lalu kirim ke layanan SMS center 08777 5500 400.
Cara lainnya, ketik NOKA (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan, lalu kirim ke 08777 5500 400. Sistem nantinya akan mengirimkan informasi tagihan ke ponsel.
3. Cek tagihan BPJS Kesehatan via website
Cek tagihan BPJS Kesehatan selanjutnya yakni menggunakan kalan website resmi BPJS Kesehatan. Buka laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/ lalu isi data diri seperti nomor kartu.
Sistem lalu akan menampilkan informasi pembayaran, termasuk denda jika ada keterlambatan pembayaran.
Kendati demikian, cek bayar BPJS Kesehatan via website seringkali mengalami gangguan. (*)