Cara Konsultasi ke Psikiater dan Psikolog Pakai BPJS Kesehatan di Faskes

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan / Ilustrasi konsultasi psikolog - Masyarakat dapat melakukan konsultasi ke psikiater dan psikolog dengan menggunakan BPJS Kesehatan, simak cara dan langkahnya berikut.

TRIBUNBATAM.id - Simak cara konsultasi ke Psikiater atau Psikolog pakai BPJS Kesehatan berikut.

Di zaman yang semakin modern, kesadaran masyarakat akan kesehatan mental semakin meningkat.

Tak heran jika saat ini banyak orang pergi ke Psikiater dan Psikolog untuk memeriksakan kesehatan mental mereka.

Sebagaimana tubuh yang sakit, mental atau jiwa yang terganggu juga sangat berpengaruh pada kondisi fisik dan emosional.

Merupakan bagian dari proses pengobatan, konsultasi ke Psikiater dan Psikolog ternyata merupakan satu di antara layanan dari BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif Atau Tidak via Smartphone

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan merupakan penyelenggaran program jaminan sosial di bidang kesehatan di Indonesia.

Penjelasan BPJS Kesehatan Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan, konsultasi atau pengobatan di psikiater maupun psikolog ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Jaminan kesehatan itu komprehensif, semua penyakit di Indonesia ditanggung, termasuk penyakit kejiwaan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (22/1/2023).

Iqbal menjelaskan, baik Psikolog maupun Psikiater dapat ditemui di rumah sakit.

Oleh karena itu, biaya perawatan kesehatan di keduanya masih menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.

Bahkan kini, telah banyak kasus pembiayaan kejiwaan yang ditanggung jaminan kesehatan nasional ini.

"Bisa dicek di rumah sakit jiwa, mayoritas pakai kartu BPJS," ujar Iqbal.

Lantas bagaimana cara konsultasi ke psikiater dan psikolog menggunakan BPJS Kesehatan?

Cara Konsultasi ke Psikiater dan Psikolog Pakai BPJS Kesehatan

Adapun dikutip dari Kompas.com (23/5/2022), berikut tiga langkah menggunakan BPJS Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan jiwa:

1. Datangi Faskes Pertama

Langkah pertama adalah mendatangi faskes pertama atau FKTP, berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Halaman
12

Berita Terkini