TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) tega merudapaksa seorang remaja berusia 16 tahun.
Peristiwa ini terjadi di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Terbaru, pelaku berinisial Briptu II itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.
Sementara, kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Propram Polda Maluku Utara.
Berikut fakta-fakta remaja 16 tahun dirudapaksa oleh oknum polisi di Polsek Jailolo Selatan, sebagaimana merangkum Tribunnews:
Masih Diselidiki Propam Polda Maluku Utara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan remaja di bawah umur di Polsek wilayah hukum Maluku Utara masih diselidiki.
Ia pun mengakui adanya kejadian pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian itu.
Menurut Argo, kasus tersebut telah ditangani oleh kepolisian setempat sejak seminggu yang lalu.
Kini, kasus tersebut tengah diselidiki oleh Propam Polda Maluku Utara.
"Kasus itu sudah seminggu yang lalu. Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo dikutip dari Tribunnews, Rabu (23/6/2021).
Pelaku Sudah Ditahan di Rutan Ternate
Diketahui, pelaku alias Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan.
Menurut Adip, Briptu II juga telah dilakukan penahanan di Polres Ternate.