Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam Ismail menjelaskan kronologi lengkap kematian korban.
Dua bulan sebelum meninggal dunia, Siprianus mendekam di Blok B7 Rutan Batam.
Saat di blok itu, korban diminta pelaku utama Muhammad Yandi dan Rinaldo untuk mengipas, tetapi ditolak Siprianus. Alasan saat itu kakinya sedang sakit.
Mendengar jawaban itu, Muhammad Yandi atau Will Yandi menampar korban sebanyak dua kali.
Kemudian memukul muka bagian pipi sebanyak satu kali, menendang dada sebanyak tiga kali serta memukul dada sebanyak satu kali.
Selanjutnya pelaku ke tiga yakni Adi mendatangi dan menendang bagian punggung korban serta memukul kepalanya.
Setelah itu korban disuruh kembali ke kamar bagian belakang untuk istirahat, namun kembali dipanggil oleh Rinaldo alias Ririn untuk dinasihati.
Setelah menasihati, kemudian Rinaldo alias Ririn menampar korban sebanyak tiga kali.
Dua minggu setelah kejadian itu, korban pindah ke kamar C8.
"Saat di kamar C8 korban mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri atas," kata Ismail.
Lalu pada malam hari tanggal 9 April 2021, korban merasakan sakit yang teramat dan meminta teman satu kamarnya untuk memanggil petugas.
Setelah petugas datang dan memberi makanan serta obat, keadaan mendiang mulai membaik dan Siprianus pun tertidur.
Keesokan harinya pada 10 April 2021 pukul 10.45 WIB, Siprianus kembali mengeluh sakit di bagian ulu hati.
Ia langsung dipersiapkan untuk dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam keadaan sadar.
"Sampai di IGD RSUD EF, dilakukan penanganan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah. Dua jam setelah mendapatkan perawatan di RSUD EF, tepatnya pukul 12.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.
Petugas Rutan kemudian mengabari ke keluarga yang bersangkutan berita kematian tersebut.