"Saya juga langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kepala Rutan dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung serta memerintahkan staf Pengamanan untuk meminta keterangan dari teman sekamarnya," kata Ismail.
Ia menjelaskan korban mendapatkan kekerasan bukan di kamar terakhirnya menjalani masa tahanan.
"Jadi kawan satu kamar korban (Blok C8), tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ismail.
Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.
Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus sebelum korban pindah ke Blok C nomor 8.
Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.
Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.
Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan tiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Unitreskrim Polsek Sagulung menerima hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.
"Kami baru menerima hasil outopsi dari rumah sakit pada minggu lalu.
Dari hasil autopsi ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh korban tidak berfungsi hingga menyebabkan kematian," ungkap Yusuf, Senin (10/5/2021).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.
Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.
Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.
Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.
Baca juga: Polsek Sagulung Tunggu Hasil Autopsi Kematian Siprianus Warga Binaan Rutan Batam
Baca juga: Pernikahan Dini di Batam, Terbongkar saat Si Istri Buat Laporan ke Polsek Sagulung
Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjarat kasus pencurian.
"Kejadianya spontan, kepala kamar melakukan pemukulan dan yang lain ikut," kata Yusuf.
Saat ini unit reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pemeriksaan secara maraton.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 angka ke 3e juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
KELUARGA Ucap Syukur
Kuasa hukum keluarga Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), warga binaan yang tewas setelah mendapatkan Perawatan di RSUD Embung Fatimah ucap terima kasih kepada Polsek Sagulung.
Dia mengatakan sejak awal kejadian pihaknya sudah merasa ada kejanggalan.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus kematian tahanan di Rutan Batam," kata kuasa hukum keluarga korbam, Adv. Natalis N. Zega, Senin (10/5/2021).
Dia mengharapkan kepada pihak kepolisian agar membongkas kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya.
Pihaknya tidak ingin terjadi kasus yang sama di lembaga pemaayarakatan lainnya.
Karena warga binaan yang di dalam Lapas, maupun Rutan yang ada di Indonesia memiliki keluarga, yang masih mengharapkan kepulangan keluarganya setelah selesai menjalani masa tahanan,"kata Natalis.
Dia juga menjelaskan pihkanya sebagai kuasa hukum dari keluarga tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh petugas di Rutan maupun dilembaga pemasyarakatan lainnya, agar tidak terjadi hal yang sama," kata Natalis.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga tahanan meninggal di dalam Rutan, tidak terima anggota keluarganya meninggal, keluarga tempuh jalur hukum. Untuk memastikan kematian korban.
Keluarga Apiatus Bin Philipus (27), WBP di Rumah Tahanan Kelas IIA Barelang Batam, tidak terima atas kasus meninggalnya keluarga mereka. Pasalnya selama korban tidak pernah mengeluh kepada keluarga.
"Kita hanya menuntut keadilan dan keterangan yang jelas mengenai penyebab kematian korban," kata Natalis Zega dari Peradi Batam Raya,mewakili keluarga, Senin (12/4/2021).
Natalis, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri.
Dia mengatakan keluarga tidak terima kematian korban, karena dua minggu sebelum kematian korban, pihak keluarga masih komunikasi dengan korban.
Bahkan korban juga masuk dalam daftar program Asimilasi di rumah.
"Jadi keluarga sudah melengkapi berkas pengajuan asimilasi, bahkan informasi dari pihak Rutan korban akan mendapatkan giliran asimilasi pada 29/3/2021 lalu.
Kita tidak tahu apa kendalanya, kita dapat kabar Sabtu lalu dan itupun memberitahukan bahka korban menninggal,"kata Natalis.
Dia menjelaskan pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan informasi yang seadil-adilnya atas kematian korban.
"Kami tidak mau menduga-duga," kata Natalis..
(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam