BATAM, TRIBUNBATAM.id - PPKM Darurat yang berakhir hari ini bakal digantikan dengan PPKM Level 4.
PPKM Level 4 di Batam bakal berlaku besok, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, Batam menerapkan PPKM Darurat sejak Senin, (12/7/2021) lalu sesuai anjuran pusat.
Kini, meski aturan itu berakhir, PPKM Level 4 telah menanti.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi saat ini tengah mempersiapkan penerapan PPKM Level 4 sesuai dengan asesmen Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto.
Aturan ini diterapkan lantaran kota Batam masuk dalam wilayah asesmen level 4, yakni level tertinggi.
Baca juga: Pembukaan PPKM Darurat Mulai 26 Juli Jika Trend Covid-19 Turun, Warung Buka hingga Pukul 21.00 WIB
Lantas, apa itu PPKM Level 4?
Secara ringkas, Muhammad Rudi sempat memaparkan jika PPKM Level 4 hampir sama dengan PPKM Darurat.
Hanya saja, aturannya lebih diperketat lagi.
Ada 4 level penilaian krisis Covid-19 di sebuah wilayah berdasarkan indikator WHO, yakni:
1. Level 1
- Ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
2. Level 2
- 20 sampai 50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 1 sampai 2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
3. Level 3
- 50 sampai 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- 10 sampai 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- 2 sampai 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
4. Level 4
- lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk,
- lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk,
- lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Nah, kota Batam sendiri telah masuk ke level 4.
Tim gugus tugas covid-19 di Batam sebelumnya mencatat, kasus baru virus corona di Batam selama PPKM Darurat Batam berjumlah 2.610 kasus baru.
Angka ini dihimpun mulai dari hari pertama penerapan PPKM Darurat Batam hingga Minggu (18/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Indikator kapasitas respons
Indikator kapasitas respons dibagi menjadi tiga, yakni memadai, sedang dan terbatas.
- Memadai artinya tingkat positivitas di daerah tersebut kurang dari 5%, lebih dari 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus dan keterisian tempat tidur (BOR) tidak lebih dari 60%.
- Sedang artinya tingkat positivitas di daerah tersebut 5 hingga 15%, di mana 5 sampai 14 orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR 60 hingga 80%.
- Terbatas artinya tingkat positivitas di daerah tersebut lebih dari 15%, dengan kurang dari lima orang dilakukan tracing ketika didapati kasus, dan BOR lebih dari 80%.
(*)
Berita lain tentang TRIBUN WIKI
Baca berita lainnya di Google.