Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.
Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.
"Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," ujar Anggoro.
(*)