masa pengumuman seleksi administrasi akan berlangsung selama 2 hari hingga 3 Agustus 2021.
Setelah itu akan memasuki masa sanggah, selama 3 hari, yakni tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021.
Pada masa sanggah ini para pelamar CPNS yang merasa keberatan dengan hasil pengumuman dapat mengajukan kepada panitia seleksi.
"Jadi yang merasa keberatan atau ada yang tidak terima dengan hasil pengumuman boleh mengajukan keberatan atau sanggahannya dengan membawa bukti, pada tanggal tersebut.
Nanti akan kami jawab," tambah Kepala BKPSDM Natuna ini.(TribunBatam.id/Wina)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang CPNS Kepri