CORONA KEPRI

Batam Tanjungpinang PPKM Level 3, Satgas Covid-19 Kepri: Bukti Keseriusan Bersama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengungkap sejumlah faktor yang membuat Batam dan Tanjungpinang kini berstatus PPKM Level 3.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam dan Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menerapkan PPKM Level 3.

Kondisi ini turun level dari sebelumnya PPKM Level 4.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kepri dan pemulihan ekonomi, Tjetjep Yudiana menyampaikan, bahwa turunya level tersebut adalah bentuk keseriusan bersama masyarakat.

"Harapan bersama tentu terus turun levelnya.

Bisa turun lagi harus tetap ada keseriusan masyarakatnya," ucapnya," Selasa (10/8/2021).

Kondisi Pasar Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Selasa (10/8/2021). Sejumlah pedagang mengeluhkan PPKM yang berlangsung selama hampir dua bulan lamanya. (TribunBatam.id/Kontributor Natuna/Wina)

Mantan Kadinkes Kepri itu menyebutkan, setidaknya terdapat 3 faktor yang menyebabkan dua kota di Kepri turun level.

Pertama soal mobilitas yang berhasil ditekan dengan penyekatan dalam daerah.

Kedua kebijakan Rapid Test Antigen dan PCR pada transportasi.

Dan lebih penting lagi, disiplin protokol kesehatan yang luar biasa sudah dilakukan masyarakat.

Sementara itu, upaya tracing yang dilakukan juga menjadi faktor penting pencegahan penyebaran virus tersebut.

"Jadi kalau di awal PPKM kita kasus tinggi.

Artinya upaya tracing sangat luar biasa mencari jejaknya.

Setelah itu bisa dikendalikan," jelasnya.

Walapun demikian, Tjejep juga mengingatkan masyarakat agar kelonggaran yang ada pada level 3 tidak menjadi kabar gembira yang bebas.

"Walapun turun level kita tetap terapkan protokol kesehatan.

Baca juga: MESKI Sudah Berstatus PPKM Level 3, Tapi Masuk Batam Tetap Wajib PCR

Baca juga: Pedagang Pasar Ranai Keluhkan Omzet, Pemkab Natuna Evaluasi PPKM Level 3

Jangan malah anggap sudah bebas mau ngumpul-ngumpul dan lainnya yang menyebabkan terjadi penularan lagi.

Harapan kita bersama, Covid-19 segera hilang, dan pandemi Covid-19 ini berahkir," imbaunya.

INSTRUKSI Mendagri

Kota Batam dan Tanjungpinang Provinsi Kepri kini terbebas dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.

Dua kota itu kini masuk PPKM Level 3.

Ini artinya tak ada kabupaten dan kota di Provinsi Kepri yang menyadang PPKM Level 4.

Hal ini dipertegas lewat Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Dimana tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepri masuk daftar PPKM Level 3.

"Iya kita sudah masuk dalam kategori Level 3 saat ini sesuai yang tertuang dalam Inmendagri nomor 32 tahun 2021," sebut anggota DPRD Kepri, Rudy Chua yang juga menerima salinan Inmendagri tersebut, Selasa(10/8/2021).

Ia mengungkapkan, sampai hari ini, Politisi Partai Hanura ini belum memegang salinan Surat Edarang Gubernur Kepri terbaru setelah keluarnya Inmendagri itu.

Meski tak lagi menyandang PPKM Level IV, Rudy Chua meminta warga Kepri untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: 7 Kabupaten/Kota di Kepri PPKM Level 3, Simak Daftar Lengkap Daerah Indonesia Berstatus Sama

Baca juga: DAFTAR LENGKAP Kabupaten/Kota di Indonesia PPKM Level 3 dan Level 4

Menurutnya, kunci kesuksesan terbesar hingga PPKM turun level di Kepri adalah ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Selain adanya pembatasan mobilitas masyarakat.

"Walau PPKM sudah turun level, protokol kesehatan juga jangan turun," katanya.

Rudy Chua juga mengapresiasi kerja keras TNI/Polri dan intansi lainnya yang bekerja siang hingga malam hari agar mobilitas masyarakat tidak tinggi.

"Kesuksesan turun level ini juga tidak terlepas dari kerja keras seluruh stakeholder yang pagi hingga malam hari terus bekerja.

Semoga level PPKM di Kepri terus turun," harapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini