Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Kematian Siprianus Napi Rutan Batam Jadi Atensi Kejari Batam: Berkas Masih Diteliti. Foto Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri/ Kejari Batam, Wahyu Octaviandi

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan penganiayaan berujung kematian Siprianus Apiatus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam berlanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi mengungkapkan, pihaknya telah menerima berkas perkara tiga tersangka kasus tersebut.

"[Berkas] Sudah masuk, sekarang masih diteliti. Nanti akan diputuskan, kalau sudah lengkap akan dikabari," tegas Wahyu kepada Tribun Batam, Selasa (10/8/2021).

Kasus ini lanjut Wahyu, menjadi atensi serius pihaknya. Sehingga, permasalahan berkas akan segera dirampungkan dalam waktu dekat.

Mengingat, kejadian di Rutan Batam beberapa waktu lalu itu ikut menyita perhatian banyak pihak.

Baca juga: Keluarga Mendiang Siprianus Warga Binaan Rutan Batam Didatangi Kakanwil Kemenkumham Kepri

Baca juga: Hasil Autopsi Siprianus Napi Rutan Batam, Kabid Dokkes Polda Kepri: Ada Luka di Leher

"[Kasus] Ini jadi prioritas kami. Animo masyarakat menyikapi kasus ini juga cukup besar kemarin," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka atas tewasnya Siprianus Apiatus.

Ketiga tersangka yaitu Muhammad Yandi Rinaldo, Putra dan Adi Saputra alias Adi.

Tiga tersangka merupakan teman satu kamar Siprianus di Blok B7 Rutan Batam.

Pria 27 tahun tersebut meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan kurang lebih dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021) lalu, sekira pukul 10.00 WIB.

Kronologi Kematian

Sebelumnya diberitakan, kematian seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam Siprianus Apiatus Bin Philipus akhirnya terungkap.

Sebulan setelah kematiannya, polisi menetapkan tiga warga binaan Rutan Batam sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung meninggalnya Siprianus.

Tersangka pertama yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.

Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.

Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.

Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.

Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjerat kasus pencurian.

Siprianus menghembuskan napas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021).

Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.

Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.

Kemudian dari hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh Siprianus tidak berfungsi hingga menyebabkan kematiannya.

Berikut kronologi kematian korban dari pihak Rutan Batam.

Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam Ismail menjelaskan kronologi lengkap kematian korban.

Dua bulan sebelum meninggal dunia, Siprianus mendekam di Blok B7 Rutan Batam.

Saat di blok itu, korban diminta pelaku utama Muhammad Yandi dan Rinaldo untuk mengipas, tetapi ditolak Siprianus. Alasan saat itu kakinya sedang sakit.

Mendengar jawaban itu, Muhammad Yandi atau Will Yandi menampar korban sebanyak dua kali.

Kemudian memukul muka bagian pipi sebanyak satu kali, menendang dada sebanyak tiga kali serta memukul dada sebanyak satu kali.

Selanjutnya pelaku ke tiga yakni Adi mendatangi dan menendang bagian punggung korban serta memukul kepalanya.

Setelah itu korban disuruh kembali ke kamar bagian belakang untuk istirahat, namun kembali dipanggil oleh Rinaldo alias Ririn untuk dinasihati.

Setelah menasihati, kemudian Rinaldo alias Ririn menampar korban sebanyak tiga kali.

Dua minggu setelah kejadian itu, korban pindah ke kamar C8.

"Saat di kamar C8 korban mengeluh sakit pada bagian dada sebelah kiri atas," kata Ismail.

Lalu pada malam hari tanggal 9 April 2021, korban merasakan sakit yang teramat dan meminta teman satu kamarnya untuk memanggil petugas.

Setelah petugas datang dan memberi makanan serta obat, keadaan mendiang mulai membaik dan Siprianus pun tertidur.

Keesokan harinya pada 10 April 2021 pukul 10.45 WIB, Siprianus kembali mengeluh sakit di bagian ulu hati.

Ia langsung dipersiapkan untuk dibawa ke IGD RSUD Embung Fatimah Kota Batam dalam keadaan sadar.

"Sampai di IGD RSUD EF, dilakukan penanganan oleh tim medis RSUD Embung Fatimah. Dua jam setelah mendapatkan perawatan di RSUD EF, tepatnya pukul 12.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," kata Ismail.

Petugas Rutan kemudian mengabari ke keluarga yang bersangkutan berita kematian tersebut.

"Saya juga langsung memberitahukan informasi tersebut kepada Kepala Rutan dan melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sagulung serta memerintahkan staf Pengamanan untuk meminta keterangan dari teman sekamarnya," kata Ismail.

Ia menjelaskan korban mendapatkan kekerasan bukan di kamar terakhirnya menjalani masa tahanan.

"Jadi kawan satu kamar korban (Blok C8), tidak terlibat dalam kejadian tersebut," kata Ismail.

Tiga Warga Binaan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polsek Sagulung menetapkan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebagai tersangka.

Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus sebelum korban pindah ke Blok C nomor 8. 

Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.

Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.

Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan tiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Unitreskrim Polsek Sagulung menerima hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

"Kami baru menerima hasil outopsi dari rumah sakit pada minggu lalu.

Dari hasil autopsi ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh korban tidak berfungsi hingga menyebabkan kematian," ungkap Yusuf, Senin (10/5/2021).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.

Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.

Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.

Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini