Sedangkan untuk antar kota/kabupaten di dalam Jawa-Bali, syarat perjalanan yakni:
- Sertifikat vaksin
- RT-PCR Negatif 2 X 24 jam (minimal dosis 1) atau RT antigen negatif 1 X 24 jam (apabila telah melakukan dosis lengkap vaksinasi)
Untuk perjalanan dari/ke Jawa/Bali dan PPKM level 3 dan 4, syaratnya yakni:
- Sertifikat vaksin minimal dosis 1
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam
Syarat naik pesawat Lion Group rute domestik
Khusus bagi Anda yang ingin bepergian dengan pesawat Lion Air Group, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti.
Mengutip siaran persnya pada Rabu (18/8/2021), ketentuan penerbangan domestik disesuaikan dengan kebijakan pemerintah sebagai berikut:
- Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali
- Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan Papua
- Level 3, 2, dan 1 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, Maluku, dan Papua
Saat ini, maskapai penerbangan membatasi usia penumpang yang bisa melakukan perjalanan udara, yakni hanya mereka yang berada di atas 12 tahun.
Selain itu, calon penumpang perlu memerhatikan sejumlah poin, yakni sebagai berikut:
- Penumpang wajib memerhatikan masa berlaku dari hasil tes Covid-19 sesuai ketentuan, dan memastikan bahwa hasilnya negatif
- Pemeriksaan atau pengujian sampel Covid-19 hanya di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan