Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PPKM - Syarat perjalanan melalui darat, laut dan udara. FOTO: Pesawat Lion Air B737

- Hasil tes PCR akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

- Wajib sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Sampai Besok 23 Agustus 2021, Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Kendaraan Umum, Kapal

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis

- Merujuk pada poin sebelumnya, surat keterangan harus menyatakan bahwa pelaku perjalanan dalam keadaan sehat dan ada alasan detail mengapa belum/tidak dapat divaksin

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang yang transit dan pindah pesawat dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM Level 4, 3, 2, dan 1

- Penumpang diharap mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di PlayStore, AppStore atau bisa diakses lewat https://pedulilindungi.id/. (*)

Berita Terkini