TRIBUNBATAM.id - Salah satu manfaat menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS tak cuma soal asuransi kesehatan.
Peserta BPJS juga bisa menerima manfaat dana pensiun jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Akan ada dana yang didapatkan dari iuran yang dibayarkan setiap bulannya, begitu peserta pensiun dan memenuhi syarat.
Dana bisa dicairkan bila peserta mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan pun tergolong mudah.
Peserta bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenegakerjaan atau mendaftar antrean secara online.
Untuk melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan bisa langsung mengunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca juga: Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online, Begini Cara dan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Baca juga: Dampak Covid-19 Klaim JHT Meningkat, BPJAMSOSTEK Pastikan Layanan Peserta Berjalan Normal
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku rekening pada halaman yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- Foto diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp 50 juta).
Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, ada baiknya diunggah menjadi satu file PDF dan pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Siapkan dokumen yang diminta
- Centang kolom "Saya Setuju" pada bagian bawah syarat ketentuan dan dokumen
- Kemudian, klik kolom "Berikutnya"
- Kamu akan diminta mengisi "Data Pekerja" yang meliputi:
Baca juga: Klaim JHT Melonjak Imbas Pandemi, Direksi BPJAMSOSTEK Pastikan Pelayanan Tetap Prima
1. NIK Nomor Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Nama Sesuai KTP
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Nama Ibu Kandung
- Jika semua sudah diisi, Anda hanya tinggal klik kolom "Berikutnya"
- Setelah itu, Anda akan diminta mengisi "Data Pekerja Tambahan" yang meliputi:
1. Alamat domisili Desa atau kelurahan/kecamatan/kabupaten/ kode pos
2. Nomor handphone aktif/WhatsApp
3. Alamat email pribadi yang aktif
4. Nama bank
5. Nomor rekening NPWP
6. Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"
7. Kemudian klik "Berikutnya"
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Lalu, upload dokumen pendukung yang meliputi:
1. Kartu peserta KTP
2. Kartu Keluarga
3. Surat Keterangan Berhenti Bekerja
4. Buku rekening
5. Foto diri tampak depan
Baca juga: Kartu BPJS Ketenagakerjaan Hilang atau Rusak? Begini Cara Menggantinya
6. NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.
7. Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"
8. Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.
9. Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"
10. Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
11. Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.
12. Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan di-video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
13. Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.
14. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:
Syarat Peserta
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Baca juga: Atlet PON dari Kepri Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Coba via SMS dan Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)