Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah:
1. TaniFund
2. Ringan
3. AVANTEE
4. GRADANA
5. Danacita
6. Ikimodal
7. Indofund.id
8. iGrow
9. Danai.id
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:
Daftar fintech berizin: