Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Butuh Dokumen Ini, Daftar Online Lebih Mudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi program Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

* Nomor rekening NPWP

* Pilih "Ya" atau Tidak" pada pertanyaan "apakah Anda menjalankan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri"

* Kemudian klik "Berikutnya"

- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi alasan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Buka Kuota 800.000 Peserta, Insentif Rp 3,55 Juta, Begini Cara Daftarnya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Lalu, upload dokumen pendukung yang meliputi:

* Kartu peserta KTP

* Kartu Keluarga

* Surat Keterangan Berhenti Bekerja

* Buku rekening

* Foto diri tampak depan

- Formulir pengajuan JHT

- NPWP jika pencairannya di atas Rp 50 juta.

* Jika sudah selesai mengupload, Anda tinggal klik "Berikutnya"

* Setelah itu Anda akan diarahkan ke menui"Konfirmasi Data Pengajuan" yang berisi dokumen-dokumen dan data-data yang telah diisi.

* Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"

* Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

* Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.

Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan divideo call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.

* Terakhir, jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta. (*)

Berita Terkini