BATAM TERKINI

TAHUN Ini, UMK Batam Dihitung Pakai Formula Baru, Tak Berlaku untuk UMKM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tahun ini, cara perhitungan Upah Minimun Kota (UMK) tahun ini mengikuti formula baru. Ilustrasi

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tak seperti tahun-tahun sebelumnya, perhitungan Upah Minimun Kota (UMK) tahun ini mengikuti formula baru.

Pemerintah menerbitkan aturan mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan tersebut upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan syarat tertentu.

Meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi masing-masing kota atau kabupaten.

"Penghitungan tidak lagi menggunakan PP nomor 78 tahun Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam aturan terbaru penghitungan UMK dihitung dengan upah minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Upah disesuaikan setiap tahun dengan batas atas dan bawah," ujar Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, Senin (6/9/2021).

Batas atas ditentukan berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada setiap rumah tangga.

Data rata-rata ini menggunakan data di wilayah bersangkutan. Nilai pertumbuhan ekonomi atau inflasi menggunakan yang ada di tingkat provinsi.

Syarat tertentu meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca juga: Insentif Nakes Dibayar Sesuai Jumlah Pasien yang Dilayani, Begini Cara Hitungnya

Tidak saja itu, aturan baru juga menyebutkan ketentuan mengenai UMP dan UMK dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan.

Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.

Kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi.

"Kalau aturan lama tidak ada perbedaan penerapan UMK, tapi tahun ini ada pengecualian, jadi untuk UMKM bisa mendiskusikan sendiri upah bersama-sama," sebutnya.

Ia menambahkan formula perhitungan tersebut yang akan dibahas bersama asosiasi pekerja, pengusaha dan pemerintah. Pembahasannya dilakukan pada Oktober 2021 mendatang. (TRIBUNBATAM.id/ Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini