Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

TRIBUNBATAM.id - PNS wajib melakukan update atau pemutakhiran data secara mandiri.

Pemutakhiran data secara mandiri ini bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, dan terpadu.

Update data dan riwayat pribadi secara mandiri bisa dilakukan melalui aplikasi MySAPK.

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.

“Pemutakhiran data kepegawaian merupakan kewajiban dari ASN itu sendiri," tutur Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara bertajuk "Kick Off Meeting Pemutakhiran Data Mandiri", Senin (24/5/2021) lalu, dikutip dari Twitter resmi BKN.

Skema pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020.

Sebelum melakukan update data, tentu saja para PNS harus mengetahui cara mengakses atau cara menggunakan aplikasi MySAPK.

Baca juga: Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil

Untuk itu, pastikan untuk menginstal aplikasi ini terlebih dahulu.

Baik PNS, PPPK, maupun PPT Non ASN harus lebih dulu menginstal aplikasi MySAPK pada ponsel android masing-masing.

Buat PNS pengguna android yang sebelumnya sudah mendownload aplikasi MySAPK, terlebih dahulu harus melakukan update aplikasi melalui playstore tuntuk mendapatkan versi aplikasi terbaru.

Kemudian jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.

Jika email yang diinput tidak sesuai maka hubungi instansi untuk dilakukan perbaikan email.

Adapun jika sudah menerima token dan aktivasi MySAPK langsung saja klik login MySAPK untuk masuk ke halaman menu utama aplikasi tersebut.

Jika sudah masuk, Anda harus langsung memeriksa dan memverifikasi data personal dan riwayat.

Aplikasi MySAPK (kompas)

Data PNS yang wajib di-update

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat.

Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS.

Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

Baca juga: Cara Menonaktifkan WhatsApp Sementara Tanpa Mematikan Internet

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

- Data personal (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Baca juga: Fatal Jika Dibiarkan, Begini Cara Mengubah Data yang Salah pada Sertifikat Vaksin Covid-19

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini, berikut caranya:

Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK

Berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.

- Login MySAPK

- Pilih Pemutakhiran Data Mandiri

- Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

- Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan

- Selesai update data mandiri

Ilustrasi PNS. PNS diimbau untuk memperbaharui data diri secara mandiri melalui  aplikasi MySAPK. FOTO: PNS (IST)

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:

- Login MySAPK

- Pilih Upadate Data Mandiri

- Pilih Unor Verifikasi

- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim

- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)

Berita Terkini