Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mengurus dokumen.

zoom-inlihat foto Cara Mencetak Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan KK di Rumah, Bisa Online tak Perlu ke Disdukcapil
Tribunnewsbatam / dedy suwadha
ILustrasi pengurusan Akta Kelahiran di Batam

TRIBUNBATAM.id -  Mengurus dokumen kependudukan kini semakin mudah.

Hal ini berkat inovasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Masyarakat kini mengurus dokumen kependudukan dan bisa langsung mencetaknya secara mandiri di rumah.

Dokumen-dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian atau yang berhubungan dengan data kependudukan bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram. 

Kemudahan ini membuat masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) hanya untuk mengurus dokumen.

Hanya bermodalkan seperangkat komputer dan jaringan internet anda dapat mencetak data kependudukan seperti akta kematian, akta kelahiran dan kartu keluarga alias KK.

Nah, berikut langkah-langkahnya:

- Anda harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat.

Atau, melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dinas Dukcapil dengan mengunggahnya dari platform Play Store.

- Anda wajib mencantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi.

Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).

- Setelah mengajukan permohonan, petugas Dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya.

Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh Dinas Dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala Dinas Dukcapil setempat.

Lalu, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan e-mail dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.

Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, Dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat Anda pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved