Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mencairkan Sebagian Saldo JHT, Simak Cara dan Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa mencairkan saldo JHT dengan persyaratan tertu.

Pencairan secara penuh baru bisa dilakukan jika sudah memasuki masa pensiun, PHK, sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tempat bekerja, maupun meninggal dunia. 

Namun peserta yang masih aktif juga bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja nilainya dibatasi.

Ini sangat bermanfaat jika peserta benar-benar sedang membutuhkan dana.

Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicarikan khusus bagi peserta yang telah bergabung minimal 10 tahun. 

Nilai saldo yang bisa dicairkan 30 persen jika digunakan untuk bantuan mencicil uang muka rumah.

Adapun untuk keperluan lain, peserta bisa menarik saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 10 persen.

Lantas bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan? 

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Mengutip laman bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk mencairkan dana ini Anda bisa melakukannya dengan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. 

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 10 Persen 

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja NPWP (jika ada). 

Foto ilustrasi. Ini cara mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan (kompas)

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Pilih 4 Kanal Ini

Syarat Dokumen untuk Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebanyak 30 Persen

- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK E-KTP

- Kartu Keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya). 

Sebagai catatan, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Baca juga: PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karimun. (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Cara Mencairkan Sebagian Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 

- Melakukan scan QR Code yang tersedia di Kantor Cabang Mengisi data awal, yaitu NIK, Nama Lengkap, & Nomor Kepesertaan Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim 

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal 

- Mengunggah dokumen persyaratan 

- Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrean. 

- Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. 

- Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Demikian informasi cara mengklaim dan mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. semoga bermanfaat. (*)

Berita Terkini