Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

Untuk melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Kolase Tribun Timur: Shutterstock/ BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi gaji dan kartu BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencapai usia pensiun atau mengundurkan diri dari pekerjaannya, bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua.

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan langsung ke kantor BPJS Ketenegakerjaan, bisa juga dilakukan secara online.

Layanan antrean online BPJS Ketenagakerjaan semakin memudahkan masyarakat yang ingin mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.

Cara mendaftar antrean online BPJS Ketenagakerjaan pun terbilang cukup mudah.

Anda bisa melakukannya dari rumah dengan menggunakan handphone atau perangkat komputer masing-masing.

Untuk melakukan pendaftaran pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online Anda bisa langsung mengunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Membayar Tagihan Indihome Lewat BCA, Bisa Pakai ATM hingga Mobile Banking

Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:

Syarat Peserta

- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.

- Peserta mengundurkan diri.

- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).

- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).

Jika Anda termasuk kategori peserta seperti yang disebutkan di atas, ada baiknya menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.

Baca juga: Cara Melihat Hasil Nilai Tes SKD CPNS 2021, Akses Link Ini

Berikut dokumen yang harus disiapkan :

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved