TRIBUNBATAM.id - Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.
Pinjaman online atau pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberi jasa pinjaman uang ke masyarakat.
Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.
Namun, bunga pinjaman pinjol tergolong tinggi, dan banyak kisah kurang enak warga saat ditagih utang pinjol.
Sebelum terlanjut utang di pinjol ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri sebagai berikut:
Menawari pinjaman lewat pesan pribadi
Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.
Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.
Baca juga: Kepala OJK Beberkan Sistem Lingkaran Setan Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini
Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021
Persyaratan terlalu mudah
Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.
Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.
Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.
Menodong data pribadi
Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.
Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.