Kelima, pemanfaatan ruang laut sampai dengan 12 mil menjadi wilayah pengelolaan pemerintahan daerah dan pemanfaatan ruang laut diatas 12 mil merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Surat ini pun ditandatangani Wahyu Adjie sebagai pihak terkait dan Jamhur Ismail sebagai pemohon yang disertai materai 6000 yang disaksikan oleh Majelis pemeriksa.
(Tribunbatam.id/endrakaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang KepriĀ