KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Retribusi labuh jangkar di Kepri kembali menjadi sorotan.
Terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut melayangkan surat kepada Kepri.
Surat pada 17 September 2021 serta ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha itu, menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.
Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Baca juga: Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Jumaga Nadeak: Kita Akan Intervensi
Baca juga: APBD Kepri Berantakan, Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar
Terkait hal ini, ternyata pada 31 Oktober 2018 lalu, telah dibuat berita acara kesepakatan penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi.
Dimana saat itu Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), Jamhur Ismail yang diwakili Kepala Bidang (Kabid) Pelabuhan, Aziz Kasim Djou serta Ketua Komisi III DPRD Kepri, Widiastadi Nugroho sebagai pemohon.
Dalam surat itu, sebagai pihak terkait yakni Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Biro Hukum Kementerian Perhubungan, dan Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Jendral Anggaran, Kementerian Keuangan.
Terdapat 5 poin kesepakatan antara pihak terkait dan pemohon.
Pertama, bahwa Kemenhub mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam bidang pelayaran sesuai UU 17/2018 tentang pelayaran dan sesuai pasal 16 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa Kemenhub dalam hal ini berwenang dalam menetapkan norma standar, prosedur, dan kreteria dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
Kedua, Pemprov Kepri kewenangan di bidang perhubungan sub urusan pelayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, Pemprov Kepri berdasarkan undang-undang 23 tahun 2004 dan pasal 135 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah berwenang memungut retribusi jasa kepelabuhan.
Keempat, istilah jasa labuh dalam Perda nomor 9 tahun 2017 dimaknai sebagai jasa dalam arti pemanfaatan ruang laut untuk labuh/parker kapal.
Sementara istilah jasa labuh dalam PP nomor 15 tahun 2016 dimaknai sebagai kompensasi atas penyediaan dan pemeliharaan alur pelayaran oleh pemerintah pusat.