DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, Apakah Sama dengan Tahun Ini?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI-Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

TRIBUNBATAM.id - Meski masih tiga bulan lagi memasuki tahun 2022, namun pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022.

Tidak jauh berbeda dengan tahun ini, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 ada 16 hari.

Pengumuman penetapan hari libur nasional dan cuti bersama itu dilakukan pada Rabu (22/9/2021) saat rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri pembahasan mengenai hal tersebut.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: UPDATE Pemerintah Geser Dua Hari Libur Nasional 2021, Apa Saja?

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru

Berikut daftar hari libur nasional 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri : 

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

Halaman
123

Berita Terkini