BATAM, TRIBUNBATAM.id - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) bersama pengusaha perikanan Kepulauan Riau (Kepri) menolak PP nomor 85 tahun 2021. Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan ini dianggap memberatkan.
Tidak hanya itu, nelayan dan pengusaha perikanan juga menolak penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 86 dan 87 tahun 2021. Hal ini diungkapkan saat keduanya melangsungkan silaturahmi di Swiss-Belhotel Harbourbay Batam di Batu Ampar, Jumat (1/10/2021).
Perwakilan nelayan dan pengusaha perikanan Kabupaten Karimun, Acuan mengaku, pihaknya juga merasa keberatan dengan peraturan tersebut.
“Hasil tangkapan berkurang, pengusaha juga tidak sanggup bayar PNBP jika tidak dikaji ulang oleh pemerintah. Kami berencana mogok massal, tidak melaut,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua HNSI, Eko Fitriadi mengatakan, penolakan tersebut karena tingginya kenaikan tarif pungutan hasil perikanan yang mencapai 400 persen atau 4 kali lipat.
“Kami menggunakan jalur-jalur konstitusional, kami akan sampaikan kepada Gubernur Kepri, KKP, dan koordinasi dengan DPR RI. Hal ini memberatkan para nelayan dan pengusaha ikan,” ujar Eko.
Mereka menilai aturan tersebut membuat harga patokan ikan terlalu tinggi, dan tidak sesuai dengan di lapangan.
Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang
Baca juga: Nelayan Karimun Bergelut Cari Rumput Laut, Cuan Tak Datang dari Ikan Saja
Padahal biaya operasional kapal juga tinggi, dan hasil tangkapan 2 tahun belakangan atau selama masa pandemi Covid-19 menurun. Salah satu akibatnya karena perubahan iklim.
“Tolong pemerintah dikaji ulang, dikarenakan dampak berat bagi masyarakat luas,” katanya.
Eko menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal di atas 30 GT di Kepri berjumlah 200-300 kapal. Setiap kapal terdiri dari 8-9 anak buah kapal (ABK).
Terkait keberatan itu, mereka akan melakukan beberapa upaya. Dari hasil silaturahmi tersebut, mereka menyepakati beberapa usulan yang akan diberikan kepada Gubernur Kepri.
“Langkah berikutnya, usulan kami ini kami sampaikan kepada Pak Gub,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono yang juga hadir dalam silaturahmi tersebut menyampaikan, akan menerima aduan para nelayan dan pengusaha perikanan.
"Kami akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.
(tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri