Rafiq menambahkan, Pemkab Karimun sudah diberi kewenangan oleh pemerintah pusat untuk merumahkan tenaga honorer.
Hanya saja pihaknya tidak mengambil langkah tersebut karena akan menambah jumlah angka pengangguran di Kabupaten Karimun.
"Jadi pemangkasan sementara ini adalah jalan terbaik mengingat kondisi keuangan daerah yang tidak mampu,” ungkapnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun