CORONA KEPRI

Tanjung Pinang PPKM Level 1, Kasus Kematian Baru Akibat Virus Corona Nihil

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanjungpinang kini berstatus PPKM level 1 sesuai Inmendagri nomor 48 tahun 2021. Kasus covid-19 di ibu kota Provinsi Kepri ini pun terus melandai. Foto Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kota Tanjungpinang menyerahkan bantuan sarana pertanian dan bibit tanaman untuk Kelompok Tani Maju Mapan (5758), di wilayah Tanjung Moco, Kelurahan Dompak, Selasa (28/9/2021).

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tren perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Tanjungpinang pada hari ini tercatat terus berangsur mengalami penurunan dan mulai membaik.

Kota Tanjungpinang pun kini telah berada pada status zona kuning.

Sejurus dengan hal itu tercatat angka pasien yang sembuh juga terus perlahan semakin bertambah.

Sementara itu jumlah kasus yang meninggal akibat Covid-19 sampai dengan hari ini tercatat masih nihil.

Berdasarkan data satuan gugus tugas Covid-19, dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang per tanggal 4 Oktober 2021 terdapat 3 penambahan kasus aktif.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Kondisinya membuat total kasus positif covid-19 di Tanjungpinang menjadi 10.160 kasus.

Dari jumlah ini, ada sebanyak 45 pasien kasus aktif yang terdiri dari 16 pasien isolasi mandiri, 8 pasien rawat di Rumah Sakit, 21 pasien karantina Lohass Hotel dan tidak ada pasien dirawat di Mess Bhayangkara.

Adapun jumlah pasien selesai isolasi (sembuh) bertambah sebanyak 7 orang sehingga total menjadi 9.708 orang.

Dan untuk jumlah meninggal masih dengan total 400 jiwa.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, nantinya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan terus melakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ujar Rahma, Selasa (5/10/2021).

Rahma juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru dimasa pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan 5 M ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja.

Sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya.

Baca juga: 8 Cara Amankan Sekolah Tatap Muka dari Teror Corona, Orangtua Tenang Siswa Nyaman

Baca juga: Cara Walikota Tanjung Pinang dan Mahasiswa UMRAH Berantas Hoaks saat Covid-19

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Satgas Covid-19 di Hotline: 0823-8712-6255.

Halaman
1234

Berita Terkini