Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.
“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pencurian