Aksi Remaja Ancam Mahasiswi Berteduh saat Hujan Berakhir di Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja dibekuk Tim Klewang Polresta Padang karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan. Foto ilustrasi pencurian.

Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.

“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.

“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Pencurian

Berita Terkini