PADANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja berinisial 18 tahun berinisial DAS dibekuk anggota Satreskrim Polresta Padang, Kamis (7/10) sekira pukul 8 malam.
Ia diduga terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) dengan mahasiswi bernama Ranti (21) dan rekannya, Fandi.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (28/9) sekira pukul 23.30 WIB.
Tepatnya di tepi Jalan Juanda, Kelurahan Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.
Remaja itu diduga mengancam korbannya saat berteduh saat hujan di lokasi itu.
DAS bersama seorang rekannya menggunaka sepeda motor matik kemudian mendatangi pasangan itu.
Baca juga: Udin Kesakitan Didor Polisi, Rudapaksa Ibu Rumah Tangga, Anak di Bawah Umur Hingga Curat
Baca juga: Pasar Sungai Geringging Padang Pariaman Terbakar, 3 Toko Hangus Dilalap Api
Ia lalu menuduh Fandi akan berbuat asusila dan mengancam akan memanggil warga.
Sedangkan rekan DAS berputar dekat korban sambil mengambil tas milik korban yang tergantung di depan pelat sepeda motor Fandi tanpa disadari keduanya.
"Tersangka dibekuk oleh Tim Klewang Polresta Padang berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/507/X/2021/Spkt/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, 07 Oktober 2021," ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda seperti dikutip TribunPadang.com, Sabtu (9/10/2021).
Berdasarkan keterangan korban di dalam tas tersebut terdapat satu unit HP Redmi Note 7 warna biru, uang tunai Rp 800 ribu, STNK sepeda motor, dan beberapa surat penting lainnya.
Dari penyelidikan, keberadaan HP korban dan ditemukan di daerah Purus II Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Dikatakannya, HP milik korban ditemukan di tangan ibu rumah tangga bernama Deswita (26) yang beralamat di Jalan Purus IV Rt 03/Rw 05, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Baca juga: Tersandung Kasus Curat, Warga Binaan Rutan Batam Ini Ucap Syukur Dapat Asimilasi
Baca juga: Pelaku Curat Ciut Dibekuk Polsek Sekupang, Bawa Pisau Tak Segan Lukai Korbannya
Polisi selanjutnya mendapat informasi dari Deswita, bahwa HP tersebut didapatkan dari laki-laki bernama DAS (18).
Setelah mengetahui alamat rumah DAS, Tim Klewang Polresta Padang kemudian membekuk tersangka di rumahnya.
"Saat ini kita masih mengejar pelaku lainnya berinisial Riski Kaliang, dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucapnya.
Dari kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp 3,6 juta.
KASUS Curanmor di Batam
Sementara di Batam, seorang residivis spesialis pencurian motor di wilayah Sekupang, Batam Tom (47) kembali diamankan jajaran Kepolisian Sektor Sekupang.
Tom kembali beraksi di 3 tempat berbeda dengan kasus yang sama yakni mencuri kendaraan bermotor.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudja Surya Wardana mengatakan, pelaku sudah ditangkap pihaknya.
"Sudah diamankan kamarin," ujarnya Kompol Yudha, Jumat (08/10/2021).
Tom merupakan residivis yang sudah 3 kali menjalani hukuman dengan kasus serupa, yakni pencurian.
Ironisnya, dulunya dia adalah maling kecil-kecilan dan saat ini sudah 'naik level' menjadi Pencuri Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Komplotan Curat Batam Dibekuk, Sudah Berulang Kali Lakukan Kejahatan di Sejumlah TKP
Baca juga: Polisi Amankan 14 Ponsel Berbagai Merek dan Laptop, Hasil Kejahatan 3 Spesialis Curat di Batam
Awal mulanya aksi pelaku diketahui dari adanya rekaman CCTV di salah satu TKP di Tiban saat melakukan aksi pencurian sepeda.
Ia pun menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari masyarakat.
Yakni terkait tindak pidana pencurian yang sangat meresahkan masyarakat yang terjadi di Komplek Perbengkelan Sei Harapan, Selasa 5 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB.
Berbekal rekaman CCTV dari TKP yang berbeda dengan ciri pelaku yang sama kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan sekira PKL 22.00 WIB pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku Z als TOM ini merupakan residivis spesialis pencurian yang saat ini naik level ke Spesialis Curanmor, pelaku sendiri sudah 3 kali menjalani proses hukum di Polsek Sekupang, dan pelaku tidak pernah jera," terangnya.
Ia menyebutkan pelaku sebelumnya tidak menggunakan target benda apa yang akan diambilnya.
Pelaku akan mengambil benda apa saja yang mempunyai nilai jual di setiap ada kesempatan, pelaku akan mengambilnya.
Baca juga: Coba Telan 4 Paket Sabu-Sabu, Seorang Wanita dan 2 Rekannya Diringkus Satresnarkoba Polresta Padang
Baca juga: 8 Remaja di Bengkong Batam Masuk Bui karena Kasus Curanmor, Ini Daftar Lokasi Pencurian 6 Motor
Namun kali ini pelaku sudah naik tingkat dengan mencuri kendaraan bermotor dan sudah tiga motor yang berhasil diambilnya.
“Saat ini dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Mio dan 1 unit sepeda motor yamaha Vega hasil curian, 1 buah kunci T dan terhadap barang lain hasil kejahatan masih dilakukan upaya pencarian.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara maksimal sembilan (7) tahun," sebutnya.(TribunBatam.id/Bereslumbantobing) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Pencurian