"Ketarangan dari orangtua korban, mereka tidak tahu pekerjaan anaknya sebagai PK."
"Karena pamitnya dari rumah bukan bekerja di Alaska."
"Di sini peran penting orangtua untuk menjaga anak, dan memperhatikan kegiatannya," harapnya.
Tersangka Minah mengaku, tak ada bujukan atau paksaan kepada korban untuk bekerja sebagai PK.
Katanya, empat korban datang melalui perantara seorang teman tersangka, dengan meminta pekerjaan.
"Korban datang sendiri, gak ada bujukan."
"Dari teman (saya), minta kerja diantarkan ke tempat saya," akunya.
Minah menegaskan, dia sudah memberitahu kepada korban tentang pekerjaan sebagai PK.
Minah mengaku sudah mengetahui konsekwensi yang bakal ditanggung ketika mempekerjakan anak di bawah umur.
"Sejak awal saya tidak pernah memaksa. Saya kasih tahu konsekwensinya. Mereka mau," Minah.
Atas tindakan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak, tersangka Minah dijerat pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang - undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maskimal 10 tahun. (Sam)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Prostitusi Anak di Bawah Umur di Kendal Terungkap, 4 Remaja Putri Dipekerjakan sebagai PK Plus