Cara menghitung pajak penghasilan
Bagaimana cara menghitung PPh tersebut?
Baca juga: CATAT! Kendaraan Mati Pajak di Batam tak Akan Dilayani SPBU
Baca juga: Kabar Baik Untuk Warga kepri, Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Kepri Diperpanjang
Misalnya, Anda punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp 54 juta).
Maka, pajak yang perlu kamu bayar adalah: Penghasilan nett × 5 persen = (penghasilan bruto-PTKP) x 5 persen = (60 juta - 54 juta) x 5 persen = 6 juta × 5 persen = Rp 300.000/tahun.
Artinya bila kamu berpendapatan Rp 5 juta per bulan maka PPh yang harus dibayar berdasarkan UU HPP ini adalah sebesar Rp 300.000 per tahun.
Secara lebih jelas, berikut ini lapisan pajak berdasarkan UU HPP:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Baca juga: BP Batam Raih Penghargaan Setoran Pajak Terbesar 2021
Adapun sebelumnya lapisan pajak di UU PPh, adalah sebagai berikut:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta kena tarif 30 persen.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)