BATAM TERKINI
Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Pemutihan denda pajak di UPT Samsat Batuaji berlaku mulai Juli hingga 30 September 2021.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemprov Kepri terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Kecamatan Batuaji dan sekitarnya belum dimanfaatkan optimal.
Ini terlihat dari data UPT Samsat Batuaji.
Seperti diketahui, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan gubernur tersebut berlaku selama tiga bulan yakni Juli 2021 sampai dengan September 2021.
UPT Samsat Batuaji menargetkan penerimaan Rp 7 Miliar dalam tiga bulan.
"Namun sampai saat ini pembayaran pajak yang kami terima baik roda dua dan roda empat baru Rp 301 juta," ungkap Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady, Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan sejak pemutihan denda pajak kendaraan 1 Juli 2021 lalu, baru 1.251 unit kendaraan roda dua yang menunaikan pembayaran pajak.
Sementara untuk kendaraan roda empat sampai saat ini sebanyak 195 unit.
"Dari data terlihat kebijakan Gubernur Kepri belum maksimal dimanfaatkan warga untuk menunaikan wajib pajak," sebutnya.
Dia mengatakan peraturan Gubenur tersebut akan berakhir pada 30 September 2021 yang akan datang.
Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov Kepri.
Minimal wajib pajak tidak terbeban dengan biaya denda pajak.
Dia juga menjelaskan untuk UPT Samsat Batuaji, setiap hari kerja buka siap melayani wajib pajak.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel
Baca juga: 4 Poin Pembatasan Pelayanan Samsat Selama PPKM Darurat di Batam dan Tanjungpinang

"Jadi jangan sampai kebijakan Gubernur Kepri tersebut lewat," kata Riko.
Dia menyadari lemahnya animo masyarakat dikarenakam kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.