KEPRI TERKINI

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kepri, Pj Sekdaprov: Wajib Prokes

Pj Sekdaprov Kepri meminta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kepri wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes), meski sudah PPKM level I.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pj Sekdaprov Kepulauan Riau (Kepri), Lamidi saat memimpin Rapat di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (15/10/2021). Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kepri menurutnya wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kepri tahun ini diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Penerapan prokes ini, menurut Pj Sekdaprov Kepri diwajibkan bagi semua elemen masyarakat yang akan mengikutinya.

"Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebenarnya sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Hanya saja saat ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu kami harus tetap waspada," ujar Pj Sekdaprov Kepri saat memimpin rapat di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Jumat (15/10/2021).

Menurut Lamidi, walaupun Kepri sudah berada di level 1, namun Pemprov Kepri tetap tegas dalam melakukan pencegahan kemungkinan berfluktuasinya kasus Covid 19 di Kepri.

"Ini dilakukan agar dapat mempertahankan apa yang sudah dicapai dan untuk memutuskan mata rantai Covid-19.

Baca juga: Berikut Alasan Pemerintah Geser Tahun Baru Islam & Maulid Nabi Tahun Ini

Baca juga: BURSA Sekdaprov Kepri, Gubernur Kepri Kirim 3 Nama ke Kemendagri

Terutama kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Pj Sekdaprov Kepri menambahkan bahwa peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 tingkat Provinsi Kepri akan diisi dengan kegiatan Tabligh Akbar atau Ceramah Agama oleh Ketua Umum BKMT Pusat.

"Jadi peringatan direncanakan dilakukan di Masjid Raya Nur Ilahi atau di Aula Wan Seri Beni, sambil menunggu arahan Bapak Gubernur Kepri," ungkapnya.

Terkait izin kegiatan, Lamidi menjelaskan, perizinan penyelenggaraan kegiatan akan dikirim ke Satgas Covid-19 Provinsi Kepri serta surat pemberitahuannya ke Kepolisan RI di wilayah kegiatan dilakukan.

"Nanti surat izin acaranya dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kepri.

Sedangkan surat pemberitahuannya dimasukkan ke Kapolres Tanjungpinang," terangnya.

Terakhir, Lamidi berharap kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan pelaksana utama adalah Biro Kesra untuk berkoordinasi dengan Biro Umum.

Baca juga: Sanksi Menanti Panitia Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Acara Dihadiri Wagub DKI Jakarta

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Agar Singapura Izinkan Warganya Masuk Kepri

Biro Humas dan Protokol dan juga BKPSDM terkait kepegawaian serta Dishub terkait pengaturan lalu lintas termasuk Satpol PP dengan tugas keamanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved