Panduan Membuat Paspor secara Online Tanpa Perlu Antre di Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, jika belum punya akun, kamu bisa membuat akun baru dengan memilih pembuatan akun via email Google atau Facebook. 

Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO. 

Nantinya, akan muncul nofitikasi "Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?". Klik tombol "OK". 

3. Isi data diri secara lengkap

Setelah klik "OK" pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi. 

Beberapa di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat, nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP. 

Langkah selanjutnya hanya tinggal mengikuti arahan yang tertera. 

Baca juga: Cara Dapat Penghasilan Tambahan dari Aplikasi DANA, Saldo Mengalir ke Rekening Pribadi

Baca juga: Download Video YouTube ke Ponsel dan PC Tanpa Aplikasi, Mudah Kok, Gunakan 9 Cara Ini

Bikin paspor online

1. Masuk ke akun APAPO

Jika baru mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat.

Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.

2. Daftar antrean

Langkah selanjutnya adalah pilih Kantor Imigrasi.

Melansir salah satu unggahan dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, tidak semua Kantor Imigrasi membuka kuota antrean paspor online. 

Sebelum memilih Kantor Imigrasi dalam APAPO, ada baiknya kamu menghubungi Kantor Imigrasi terdekat dulu untuk memastikannya. 

Halaman
1234

Berita Terkini