TRIBUNBATAM.id - Dokumen yang wajib dibawa ketika traveling ke luar negeri adalah paspor.
Pasalnya paspor adalah identitas resmi data diri yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.
Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus ke kantor imigrasi terdekat.
Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu.
Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri
Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini
Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.
Perlu dicatat bahwa aplikasi yang digunakan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian.
Sementara untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.
Cara daftar APAPO
1. Download (unduh) aplikasi APAPO
Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.
APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
2. Daftar akun baru jika belum punya