Panduan Membuat Paspor secara Online Tanpa Perlu Antre di Imigrasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Paspor Indonesia

TRIBUNBATAM.id - Dokumen yang wajib dibawa ketika traveling ke luar negeri adalah paspor.

Pasalnya paspor adalah identitas resmi data diri yang dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Paspor berisi biodata yang meliputi foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual.

Paspor biasa memiliki masa berlaku paling lama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.

Cara membuat paspor saat ini sudah bisa dilakukan secara online.

Pengajuan pendaftaran paspor online membuat masyarakat tak harus ke kantor imigrasi terdekat.

Prosedur membuat paspor online tentunya lebih praktis dan menghemat waktu.

Baca juga: Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Hilang? Simak Cara Cetak Dokumen Kependudukan secara Mandiri

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru Jika STNK Lama Hilang, Siapkan Dokumen Ini

Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke kantor Imigrasi.

Perlu dicatat bahwa aplikasi yang digunakan hanya diperuntukkan bagi mereka yang ingin membuat paspor baru atau melakukan penggantian. 

Sementara untuk paspor hilang atau rusak, kamu harus datang langsung ke Kantor Imigrasi. 

Cara daftar APAPO

1. Download (unduh) aplikasi APAPO

Aplikasi APAPO atau Antrean Paspor Online merupakan aplikasi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang akan memudahkan masyarakat dalam membuat paspor.

APAPO dapat diunduh secara gratis melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

2. Daftar akun baru jika belum punya

Setelah mengunduh aplikasi tersebut, jika belum punya akun, kamu bisa membuat akun baru dengan memilih pembuatan akun via email Google atau Facebook. 

Jika melalui Google, pilih email yang akan kamu gunakan untuk mendaftar di APAPO. 

Nantinya, akan muncul nofitikasi "Email anda tidak terdaftar, daftar sekarang?". Klik tombol "OK". 

3. Isi data diri secara lengkap

Setelah klik "OK" pada laman sebelumnya, kamu akan dibawa ke laman baru yang memiliki banyak kolom identitas diri yang wajib diisi. 

Beberapa di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama lengkap, username dan password untuk ke akun yang hendak dibuat, nomor telepon yang aktif, serta alamat sesuai KTP. 

Langkah selanjutnya hanya tinggal mengikuti arahan yang tertera. 

Baca juga: Cara Dapat Penghasilan Tambahan dari Aplikasi DANA, Saldo Mengalir ke Rekening Pribadi

Baca juga: Download Video YouTube ke Ponsel dan PC Tanpa Aplikasi, Mudah Kok, Gunakan 9 Cara Ini

Bikin paspor online

1. Masuk ke akun APAPO

Jika baru mendaftar, kamu akan otomatis masuk ke dalam akun yang baru dibuat.

Jika sudah memiliki akun, kamu bisa langsung login dengan mengetik username dan password.

2. Daftar antrean

Langkah selanjutnya adalah pilih Kantor Imigrasi.

Melansir salah satu unggahan dalam akun Instagram @ditjen_imigrasi, tidak semua Kantor Imigrasi membuka kuota antrean paspor online. 

Sebelum memilih Kantor Imigrasi dalam APAPO, ada baiknya kamu menghubungi Kantor Imigrasi terdekat dulu untuk memastikannya. 

Selanjutnya, kuota antrean juga dibuka setiap Jumat pukul 14.00 waktu setempat. 

Jika sudah mendapat kuota, kamu akan mendapat kode booking atau barcode.

3. Gunakan pakaian yang rapi

Setelah mendapat kode booking, kamu tinggal menuju Kantor Imigrasi.

Pastikan kamu menggunakan pakaian yang rapi, yaitu pakaian berkerah dan tidak berwarna putih.

Untuk laki-laki, mereka wajib menggunakan celana panjang sementara perempuan bisa menggunakan celana panjang atau rok formal.

4. Bawa kode booking ke Kantor Imigrasi

Kode booking yang sudah didapat bisa kamu bawa ke Kantor Imigrasi yang telah dipilih.

Berkas yang juga harus dibawa adalah KTP dan fotokopinya.

Kemudian KK dan fotokopinya, lalu akte kelahiran, akte nikah, atau ijazah dan fotokopinya.

Siapkan juga materai Rp 6.000. Setibanya di Kantor Imigrasi, tunjukkan kode booking.

5. Pemeriksaan dokumen

Setelah menunjukkan kode booking, kamu hanya perlu menunggu hasil pemeriksaan persyaratan dokumen yang dibawa.

Jika sudah lengkap, nomor antrean pembuatan paspor akan diberikan.

Nantinya, kamu akan diarahkan ke ruang foto, pengambilan sidik jari, dan wawancara.

Baca juga: Cara Mengaktifkan GoPayLater di Tokopedia, Beli Sekarang Bayar Belanjaan Bulan Depan

Baca juga: CARA Gampang Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi Agar Tidak Antre saat Masuk Mal

6. Mendapat kode pembayaran

Setelah seluruh proses selesai, kamu akan mendapat tanda terima dan kode pembayaran.

Pembayaran dilakukan maksimal tujuh hari setelah proses wawancara, dan bisa dilakukan di semua bank.

Terkait pembayaran paspor dan pengiriman paspor, Kantor Imigrasi juga sudah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia. 

7. Tunggu paspor tiba, atau ambil sendiri

Jika membayar biaya pengiriman lewat PT Pos Indonesia, kamu hanya perlu menunggu paspor datang ke rumah.

Kamu juga bisa mengambilnya sendiri di Kantor Imigrasi yang kamu tuju sebelumnya.

Paspor akan jadi dalam empat hari setelah pembayaran.

(*)

Berita Terkini