CORONA KEPRI

BATAM PPKM Level 1, Menko Airlangga Sebut PPKM Kepri Diperpanjang Hingga 8 November 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Menko Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjau Vaksinasi di Perusahaan. Kota Batam dan sejumlah kabupaten di Kepri diketahui PPKM level 1.

Padahal secara geografis, letak Kepri khususnya Kota Batam cukup dekat dengan Singapura, terlebih Malaysia.

Kasus covid-19 di Singapura diketahui bertambah 40.300 kasus sejak 29 September hingga 12 Oktober 2021, atau selama dua pekan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara tersebut diizinkan masuk ke Kepri atau Bali selama mengikut sejumlah persyaratan yang berlaku.

Mulai dari melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.

Serta memiliki hasil (tes) RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.

Selama proses karantina di Bali dan Kepri, pelaku perjalanan Internasional yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.

Kemudian akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.

Baca juga: PPKM Berakhir 18 Oktober, Simak Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink

Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Pasien Covid-19 Sembuh Tambah 5 Orang, Kasus Baru 1

Luhut juga menyebutkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.

“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” jelas Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).

Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.

"Saya minta Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali," tambah Luhut.

BATAM - Tanjungpinang Pintu Masuk Jalur Laut

Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya membatasi masuknya pelaku perjalanan Internasional ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan itu terbagi dalam jalur darat, laut hingga jalur udara.

Halaman
123

Berita Terkini