KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam akhirnya mencapai PPKM level 1.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam live streaming via Youtube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).
Secara umum, Airlangga menyebutkan jika kasus covid-19 terus turun secara signifikan di berbagai daerah.
Menko Perekonomian juga menyebutkan, selain Batam, sejumlah kabupaten lain di Kepri seperti Kabupaten Anambas, Bintan serta Kabupaten Natuna diketahui juga berstatus PPKM level 1.
Sebelumnya sejumlah kabupaten ini berstatus PPKM level 2.
Bahkan Kabupaten Natuna berstatus PPKM level 3.
Baca juga: 6 Kecamatan Batam Zona Hijau Covid-19 Tapi PPKM Masih Level 2
Baca juga: PPKM Kepri Berakhir Hari Ini, 4 Kabupaten Nihil Kasus Baru Covid-19
Ini berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.
"Ada beberapa kabupaten/kota yang turun level menjadi PPKM level 1," ungkapnya.
Diketahui masa PPKM akan berlaku mulai 19 Oktober 2021 selama 3 pekan kedepan.
Atau 8 November 2021.
Jadi Pintu Masuk Turis 19 Negara
Pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara sebelumnya dizinkan masuk Indonesia lewat Bali dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Belasan negara yang diperbolehkan masuk ke Indonesia itu di antaranya Saudi Arabia, Uni Emirat Arab (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang.
Kemudian Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Tidak ada nama Singapura dalam keterangan yang dikutip dari Kompas.com lewat siaran pers laman resmi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).
Padahal secara geografis, letak Kepri khususnya Kota Batam cukup dekat dengan Singapura, terlebih Malaysia.
Kasus covid-19 di Singapura diketahui bertambah 40.300 kasus sejak 29 September hingga 12 Oktober 2021, atau selama dua pekan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pelaku perjalanan Internasional dari 19 Negara tersebut diizinkan masuk ke Kepri atau Bali selama mengikut sejumlah persyaratan yang berlaku.
Mulai dari melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan yang dibuat dalam Bahasa Inggris.
Serta memiliki hasil (tes) RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3×24 jam.
Selama proses karantina di Bali dan Kepri, pelaku perjalanan Internasional yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir.
Kemudian akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari keempat karantina.
Baca juga: PPKM Berakhir 18 Oktober, Simak Syarat Naik Pesawat Lion Air, Garuda dan Citilink
Baca juga: Tanjungpinang PPKM Level 1, Pasien Covid-19 Sembuh Tambah 5 Orang, Kasus Baru 1
Luhut juga menyebutkan bahwa pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karenanya, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” jelas Luhut dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp 1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
Dalam waktu dekat, Pemerintah akan menerbitkan Surat Edaran (SE) oleh BNPB yang mengatur lebih detil tentang regulasi perjalanan internasional tersebut.
"Saya minta Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali," tambah Luhut.
BATAM - Tanjungpinang Pintu Masuk Jalur Laut
Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya membatasi masuknya pelaku perjalanan Internasional ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pembatasan itu terbagi dalam jalur darat, laut hingga jalur udara.
Dua daerah di Provinsi Kepri pun ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai jalur laut bagi pelaku perjalanan Internasional.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan ke Indonesia melalui jalur laut hanya dibuka di dua titik.
"Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-4 secara virtual, seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).
Selain dua kota di Kepri tersebut, terdapat pelabuhan di Lagoi, Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan Internasional.
Luhut menambahkan, untuk pintu masuk dari jalur udara hanya dibuka melalui Jakarta dan Manado.
Baca juga: Batam Masih PPKM Level 2, Wali Kota Rudi Ajak Masyarakat Lawan Covid-19
Baca juga: Natuna PPKM Level 3, Polres Natuna Bagikan Masker Cegah Penyebaran Corona
Sementara itu, untuk pintu masuk kedatangan dari jalur darat hanya dibuka melalui di Aru, Entikong dan Motaain.
"Pemerintah juga memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," ujarnya.
Luhut menjelaskan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.
Proses karantina dan testing, lanjutnya akan ditingkatkan di pintu masuk kedatangan melalui jalur darat.
"Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," tuturnya.
Lebih lanjut, Luhut mengatakan, pembatasan masuknya pelaku perjalanan internasional ini bertujuan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Mengingat negara-negara tetangga tengah menghadapi lonjakan kasus.
"Salah satu risiko (peningkatan kasus Covid-19) berasal dari luar negeri terutama melihat masih tingginya kasus Covid-19 di negara-negara tetangga," ucap dia.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri