APLIKASI

WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pinjaman online. OJK telah mengumumkan daftar terbaru pinjaman online yang terdaftar dan berizin.

- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat".

- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut.

- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan.

- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)".

- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.

Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id  atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id. 

Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.

Baca juga: TIPS Meminjam Uang dari Pinjaman Online yang Aman agar Tidak Tertipu, Pastikan Bersertifikat OJK

Baca juga: Cara Kredit Barang di Kredivo Tidak Butuh Kartu Kredit, Pembayaran Fleksibel hingga Setahun

Ciri-ciri pinjol ilegal

Supaya tidak keliru memilih, berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum KompasTekno dari akun Instagram resmi Kemenkominfo, Selasa (19/10/2021).

- Memiliki bunga yang tinggi.

- Jangka waktu pinjaman tidak jelas.

- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website.

- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan.

Halaman
123

Berita Terkini