TAG
Pinjol terdaftar di OJK
-
Perlu diperhatikan bagi masyarakat yang ingin meminjam sejumlah dana diharapkan untuk selalu mengecek terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuaan.
Jumat, 20 Mei 2022
-
Berikut adalah ciri pinjol ilegal dan cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak di OJK
Kamis, 20 Januari 2022
-
Jika pada awal 2020 jumlah pinjol resmi OJK mencapai 149 penyelenggara, kini tinggal 103 penyelenggara.
Selasa, 11 Januari 2022
-
Beragam kemudahan yang ditawarkan membuat banyak orang tergiur untuk meminjam di pinjol. Namun pastikan dulu pinjol tersebut terdaftar di OJK.
Senin, 25 Oktober 2021
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).
Kamis, 21 Oktober 2021
-
Satgas Waspada Investasi (SWI) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjaman online.
Jumat, 15 Oktober 2021
-
Dalam laporannya, OJK menyebutkan bahwa ada penambahan satu pemain fintech yang akhirnya mendapatkan izin.
Senin, 2 Agustus 2021
-
Sebelum meminjam dana, harus mengetahui dulu apa saja plus minus dari pinjaman online.
Selasa, 27 Juli 2021
-
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Jumat, 16 Juli 2021
-
Keberadaan pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi.
Rabu, 14 Juli 2021
-
OJK melaporkan data terbaru fintech lending terdaftar maupun berizin saat ini berjumlah 124 fintech per 29 Juni 2021.
Selasa, 13 Juli 2021
-
Jumlah fintech legal yang saat ini hanya berjumlah 125 sesuai dengan daftar OJK dan kebutuhan dana masyarakat menimbulkan gap kredit yang cukup besar.
Kamis, 8 Juli 2021
-
Kepolisian telah memanggil pihak bank untuk memberikan klarifikasi terkait informasi rekening nasabah yang diketahui oleh pinjol ilegal.
Kamis, 1 Juli 2021
-
OJK melalui langkah tersebut ingin memastikan status izin dari platform P2P, sehingga moratorium ini akan digunakan untuk melihat dan menelaah kembali
Kamis, 1 Juli 2021
-
Pinjol ilegal memiliki perbedaan cara operasional platform dengan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
Rabu, 30 Juni 2021
-
OJK membentuk Satgas Waspada Investasi yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, kemenkop, BKPM dan Kemendag.
Rabu, 30 Juni 2021
-
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan saat ini ada pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus baru.
Rabu, 30 Juni 2021
-
OJK hanya memberikan batas akses fintech lending atau pinjaman online yang sudah terdaftar dan berizin.
Senin, 28 Juni 2021
-
Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Rabu, 23 Juni 2021
-
Pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selasa, 22 Juni 2021