Bripka AF kini dimutasi lantaran diduga telah melakukan perbuatan asusila.
Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, Bripka AF diduga telah melakukan tindakan asusila.
Pemberian sanksi tersebut, menurut Dwiasi, perintah dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta.
Dwiasi pun menonjobkan Bripka AF. Sebab kasus ini masih dalam proses pemeriksaan oleh propam.
"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).
"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Atas kasus tersebut, Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.
"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia," terang AKBP Dwiasi.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Janda Mengaku Dihamili Oknum Polisi Sudah Beristri, 7 Bulan Jalin Hubungan Gelap dengan Bripka AF