CORONA KEPRI

Kepri Tersisa 6 Kasus Aktif Corona, Batam - Tanjung Pinang Sumbang 2 Pasien

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satgas covid-19 Kepri mencatat jumlah kasus aktif tinggal 6 orang hingga 20 November 2021. Foto ilustrasi virus corona.

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Kasus aktif corona di Kepri tersisa 6 orang saja.

Hingga 20 November 2021, sejumlah kasus aktif covid-19 di Kepri itu tersebar masing-masing di Kota Batam dan Tanjungpinang masing-masing dua pasien.

Kemudian Kabupaten Bintan dan Kabupaten Kepulauan Anambas masing-masing dengan 1 pasien.

Hanya Kabupaten Karimun, Lingga dan Natuna yang nihil kasus aktif covid-19.

Satgas Covid-19 Kepri pun mencatat 53.869 total kasus positif corona di Kepri.

Dari jumlah ini, sebanyak 25.291 ada di Batam.

Kemudian Tanjungpinang sebanyak 10.228 orang, Bintan 5.583 orang, Karimun 5.486 orang.

Kabupaten Anambas sebanyak 1.846 orang, Lingga 2.310 orang dan Natuna 2.495 orang.

Baca juga: PR Pemko Batam Kejar Capaian Vaksinasi Corona Khusus Lansia

Baca juga: Cara Download dan Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 via WhatsApp

Untuk pasien sembuh pada data 20 November 2021 ada penambahan satu orang di Kabupaten Karimun.

"Total pasien sembuh akibat Covid-19 di Kepri sampai saat ini berjumlah 52.105 orang," sebut Ketua Harian Satgas Covid-19 Kepri, Lamidi dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (21/11/2021).

Sementara pasien meninggal akibat Covid-19 berjumlah 1.758 orang.

Kemudian angka Bed Occupancy Ratio (BOR) di Kepri 1,47 persen.

Adapun positivity rate di Kepri hanya 0.03 persen.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kepri agar senantiasa selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Covid-19 Delta Plus Sudah Masuk Malaysia, Ini 5 Fakta tentang Turunan Virus Corona Tersebut

Baca juga: Wako Batam Pertimbangkan PTM 100 Persen di Sekolah, Pantau Capaian Vaksinasi dan Kasus Covid-19

Sebab pandemi covid-19 masih belum berakhir

"Tingkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehari hari baik di lingkungan keluarga, lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat," serunya.

PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021

Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebelum menerapkan aturan itu, pemerintah akan menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) terbaru.

Terkait hal ini, Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana mengatakan, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pusat.

"Penetapan masih kita tunggu. Biasanya melalui Inmendagri, dan Satgas Covid-19 nasional," ucapnya, Jumat (19/11/2021).

Ia juga menjelaskan, penerapan PPKM level 3 bukan berarti mengubah status Kepri yang saat ini pada posisi PPKM level l.

"Status Kepri masih tetap level l sampai saat ini. Yang dimaksud level 3 itu hanya aturan aktivitasnya sesuai pada PPKM level 3. Hal itu dalam rangka antisipasi Natal dan Tahun baru. Jadi membatasi mobilitas masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Setelah Nol Kasus Covid-19, Anambas Tambah Empat Pasien Baru Corona

Baca juga: Covid-19 Update in Aceh, North Sumatra, West Sumatra, Riau, Kepri, Jambi and Bengkulu, November 19

Saat ini, lanjut Tjetjep, rencana tersebut masih dalam rangka sosialisasi seluruh perangkat daerah dan Satgas.

"Jadi semua wilayah melakukan persiapan. Misal rapid test antigen di pelabuhan, dan poin lainnya seperti untuk sektor non esensial 25 persen, kapasitas masjid 50 persen. Kapasitas masuk mal, transportasi laut, dan lainnya ikut menyesuaikan seperti aturan pengendalian pada level 3,"jelasnya.

Dalam rencana tersebut, juga ada larangan pawai, pesta kembang api dan lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Jangan sampai selama Natal dan Tahun Baru membuat mobilitas masyarakat tinggi, sehingga menciptakan gelombang baru yang kita takuti. Kebijakan itu juga hanya berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2022," ujarnya.

BERLAKU 24 Desember 2021

Pemerintah sebelumnya bakal menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.

Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.

Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Gubernur Kepri Apresiasi Polri dan IWAPI Bantu Capaian Vaksinasi Corona

Baca juga: Bintan Nol Kasus Baru Covid-19, Bupati Upayakan Vaksinasi Door to Door dan Terus Ingatkan Prokes

Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.

"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.

Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.

Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Baca juga: Tiga Pekan Lingga Tanpa Kasus Aktif Corona, Ini Kata Ketua Satgas Muhammad Nizar

Baca juga: Sudah 3 Hari Tanjungpinang Nihil Kasus Baru Covid-19, 2 Pasien Masih Jalani Perawatan

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Terkini